Sabtu, 23 Juni 2012

perlindungan konsumen

 Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Adalah Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·                     Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·                     Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·                     Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·                     Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·                     Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·                     Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas dan tujuan perlindungan konsumen
       Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
            “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
       Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usahaproduksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen  Pasal 5 adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak pelaku usaha Pasal 6 adalah:
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatunya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha Pasal 7 adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sumber :


Senin, 05 Maret 2012

“Cerita Hukum Perdata dan Kondisi Hukum di Indonesia”



Cerita Hukum Perdata

Hukum perdata, Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. 
Ini cerita kasus perdata yang saya ketahui :
Cerpen Jejak Tanah karya Danarto adalah Cerpen Pilihan Kompas 2002 yang di dalamnya terdapat suatu tindak kejahatan perdata. Yaitu permasalahan tentang jual beli, tindak perdata yang mana menunjukkan suatu penyimpangan dalam jual beli tanah. Penggusuran para pemilik tanah yang tidak rela apabila para pemilik tanah harus meninggalkan rumah mereka. Jejak Tanah karya Danarto di dalamnya merepresentasikan kasus jual-beli yang tanpa ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang dapat dikatakan sebagai bagian dari kasus penggusuran (perampasan) tanah.
Tidak adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang termuat di dalam Jejak Tanah terdeteksi di dalam bagian: “… merasa tanah pemukiman itu miliknya dengan memperlihatkan surat-surat kepemilikan, mereka gigih mempertahankannya meski ayah sudah memperlihatkan surat pembebasan yang sah. Beberapa kali diadakan pertemuan dengan jumlah uang pembebasan yang dirasa pantas, mereka tetap menolak untuk pindah. Alasan mereka, di tanah itu, keluarga mereka berkembang, termasuk lahan pencarian nafkah dan lahan pendidikan anak mereka. Kata mereka, memaksa pergi mereka sama dengan membunuh mereka … (Jejak Tanah, halaman 3).”
Fenomena di atas dapat dilihat sebagai tindak kejahatan perdata, dimana menurut KUHPerd, pasal 1457 dinyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar yang telah dijanjikan. Dalam suatu kegiatan jual-beli, harus terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli. Apabila tidak ada suatu kesepakatan dan salah satu pihak memaksakan kehendaknya maka akan terjadi pelanggaran perdata dan apabila pemaksaan tersebut mengakibatkan penderitaan maka pelanggaran perdata akan menjadi tindak kejahatan pidana.
Tema penggusuran menjadi pokok pembahasan yang utama dalam cerpen Jejak Tanah karya Danarto ini. Apabila proses penggusuran tidak melalui proses hukum yang benar, maka kegiatan penggusuran ini sebagai tindak kejahatan perdata, yaitu pelanggaran hak milik. Pelanggaran hak milik dapat dilihat dalam kutipan berikut:
“Ayah nakmas tidak membeli semua tanah yang di bebaskan, tapi menyengsarakan tanah.” (Jejak Tanah, halaman 5) yang mengungkapkan bagaimana tokoh pengembang baik secara sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar KUHPerd pasal 570 yang secara hukum menjamin hak milik perseorangan pada suatu barang atau jasa, bahwa negara menjamin hak seseorang untuk memiliki dan menikmati suatu kebendaaan dan boleh dinikmati sepuasnya selama tidak melanggar Undang Undang, dan seseorang tidak boleh mengganggu hak milik orang lainnya. Hal ini berarti bahwa penggusuran merupakan suatu tindak kejahatan perdata yang mana telah melanggar KHUPerd tentang hak milik seseorang.
Kejahatan semacam ini, bukan sebagai bentuk kejahatan yang jarang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Perampasan hak orang lain melalui jual-beli yang tidak sehat yang secara tidak langsung juga berkaitan erat dengan perampasan hak milik orang lain (baca: penggusuran). Penggusuran rumah-rumah warga di Jakarta oleh pemerintah daerah khusus Jakarta menjadi pemandangan sehari-hari sepanjang 2003. Kasus penggusuran terhadap warga Jakarta sudah mencapai 14 kasus di tahun 2003, yaitu mulai dari warga Jembatan Besi, Kampung Catering, Cengkareng, Kali Adem, hingga Tegal Alur dan Pedongkelan.
Kasus penggusuran mengakibatkan sedikitnya 6.960 keluarga kehilangan tempat tinggal. Jika satu keluarga diasumsikan terhadap empat hingga lima anggota keluarga, bisa dibayangkan sudah lebih dari 27.840 jiwa yang kehilangan tempat tinggal. Pasca-Lebaran penggusuran terjadi lagi jumlahnya mencapai lebih dari 5.000 keluarga, termasuk mereka yang tinggal di kolong tol dan flyover, dengan demikian tidak kurang dari 50.000 jiwa kehilangan tempat tinggal. Bila masing-masing keluarga membangun rumah rata-rata senilai Rp. 8 juta, tidak kurang dari Rp. 95,7 miliar uang milik warga yang terampas. Sepanjang tahun 2004, pemerintah daerah Jakarta memiliki rencana untuk menggusur 50 ribu kepala keluarga di sejumlah lokasi. Terutama penghuni pemukiman liar di bawah jalan tol.
Dari kegiatan penggusuran secara tidak langsung telah terjadi suatu tindakan perampasan hak orang lain. Hal ini dikatakan sebagai suatu tindak kejahatan karena penggusuran merupakan pelanggaran UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dalam Undang undang tersebut dinyatakan dalam pasal 27 (1) bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara RI, dan pasal 36 (2) bahwa tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1969, ada hak warga tergusur yang harus dipenuhi pemerintah, diantaranya pemberian penggantian yang layak, dan menikmati penambahan nilai dari kegiatan penggusuran tersebut.
Hal ini tidak sesuai dengan instrumen hukum internasional. Bahwa, masyarakat miskin kota dilindungi oleh instrumen hukum internasional yang dikeluarkan PBB melalui lembar fakta 21 tentang HAM untuk tempat tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 merumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak. Kepedulian ini selanjutnya dipertegas oleh Pusat Pemukiman (Habitat) PBB pada 1976 dengan mendeklarasikan Deklarasi Vancouver tentang Pemukiman Manusia.
Langkah ini dilanjutkan dengan deklarasi kepedulian internasional untuk menyediakan tempat tinggal bagi orang yang tidak memiliki rumah pada 1987. selanjutnya secara simultan PBB mengkongkritkan kepeduliannya tentang perumahan bagi kaum miskin. Melalui Konfrensi habitat II 1996 PBB mengajak semua anggotanya untuk melakukan langkah guna memenuhi kewajiban menyediakan pemukiman yang layak bagi warga negaranya. Pada tahun 2000 melalui Majelis Umum PBB mengeluarkan ketentuan tentang strategi Global untuk pemukiman.
Konflik permasalahan tanah yang saat ini tengah berlangsung adalah konflik antara warga tiga desa dari kecamatan Talo Kecil, Desa Pering Baru, Taba dan Tebat Kibun. Ditambah Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Bengkulu. Penggusuran dilakukan oleh PTPN VII melakukan penggusuran lahan inti untuk peremajaan. Demi agenda peremajaan ini, PTPN VII berencana mengambil secara paksa lahan perkebunan milik warga di Desa Pering Baru seluas 518 ha pada 5 April 2010. Masalah penggusuran ini telah menimbulkan konflik lahan sejak tahun 1985 dimana warga dipaksa menyerahkan lahan seluas 1.000 ha kepada PTPN VII untuk perkebunan sawit.
Cerpen Jejak Tanah karya Danarto merepresentasikan kejahatan di dalam kehidupan realitas, yang mana berkenaan dengan masalah pertanahan. Melalui cerpen Jejak Tanah ini, masyarakat pembaca diajak untuk melihat kondisi real dari kasus-kasus penggusuran dan (diharapkan) dapat menumbuhkan perenungan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena siapa saja yang melakukan kejahatan karena tanah, Danarto berpesan “Bumi menolak jenazah ayah Nakmas,” (Jejak Tanah, 2002: 5).
Bantul – Studio Semangat Desa Sejahtera, 01 Agustus 2010.

Kondisi Hukum di Indonesia
Hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda (nederlandsch-indie). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau syari'at islam lebih banyak terutama di bidang perkimpoian, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Menurut saya, kondisi hukum Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan, meskipun dalam segi sarana dan prasarana hukum itu sendiri sudah cukup menunjukkan adanya beberapa peningkatan. Namun, pada sisi lain dapat dilihat bahwa perkembangan tersebut masih belum diimbangi secara memadai dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme dari para aparatur hukumnya. Hal ini dikarenakan bahwa kesadaran hukum antara aparatur hukum dan masyarakat yang masih rendah. Kemudian dalam pelaksanaan hukum itu sendiri, kualitas mutu pelayanan di Indonesia ini masih kurang maksimal dan keadaan hukum di Indonesia sekarang masih belum mengalami perbaikan yang berarti.
Selain itu, yang saya lihat dan amati bahwa kondisi hukum di Indonesia sekarang sudah tidak lagi dapat dijadikan sebagai tonggak keadilan, yang ada hanyalah saling menjerat, menuduh, yang salah jadi benar dan benar bisa jadi salah. Hal ini kurangnya didasari oleh hati nurani dan logika.
Melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut, maka kita harus berbenah diri dan mulai melakukan hal-hal yang baik, dimulai dari diri sendiri, seperti menjauhi tindak kejahatan dan pelanggaran, serta taat pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat dan sekaligus warga negara Indonesia sangat membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar negara Indonesia ini terbebas dari berbagai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan juga tindak kejahatan lainnya yang dapat merugikan warga negara atau masyarakat Indonesia. Sehingga negara ini mampu mencapai kesejahteraan, kualitas keamanan yang baik, adanya keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang damai dan makmur.

Sabtu, 07 Januari 2012

Harapan Koperasi Indonesia

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.

Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi.
Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.

Harapan Koperasi Indonesia

Selasa, 06 Desember 2011

'Kondisi Koperasi Saat Ini"

Melihat kondisi koperasi di Indonesia saat ini tampaklah bahwa perwujudan peranan koperasi sebagaimana yang dicita-citakan Bung Hatta belum sepenuhnya optimal. Apabila sekitar tahun 1930, koperasi lahir secara alami dari masyarakat, setelah Indonesia merdeka, justru kemudian kelahirannya didominasi oleh pemerintah. Hal inilah yang memberikan beban bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Dominasi oleh pemerintah pada akhirnya sering disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

Apabila kita mendengar kata koperasi, hal yang terngiang di telinga kita dan menjadi asosiasi dengan koperasi adalah permasalahan-permasalahan seperti subsidi, inefisiensi, dan birokrasi. Ada pandangan yang tidak dapat sepenuhnya disalahkan bahwa tidak sedikit koperasi yang tumbuh lantaran koperasi mendapat kesempatan yang lebih besar untuk mengambil manfaat ekonomi dari proyek dan fasilitas pemerintah. Intinya, tidak dapat dimungkiri bahwa gerakan koperasi adalah gerakan yang sarat dengan beban sejarah.

Sementara itu, di masa depan, di era globalisasi, idiom-idiom yang terasosiasi di pikiran kita adalah efisiensi, competitiveness, kepuasan pelanggan, corporate value, dan inovasi. Jargon-jargon tersebut hampir tidak relevan dengan asosiasi kita dengan koperasi. Padahal, saat ini perekonomian nasional sedang menghadapi perubahan yang signifikan. Globalisasi ekonomi yang berlangsung intensif sejak satu dekade lalu berdampak pada munculnya kecenderungan pasar global. Dengan terbentuknya pasar global ini, setiap perusahaan tidak bisa lagi menganggap pasar domestik sebagai captive market-nya. Terbentuknya pasar global memungkinkan para pemain dari seluruh dunia bebas bermain di pasar domestik mana pun. Tantangan seperti inilah yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia.

Koperasi menurut Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang, atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi sendiri ditegaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5, yaitu keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka; pengelolaan dilaksanakan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan kemandirian.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Selama ini koperasi diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, tetapi dalam perjalanannya, untuk menyejahterakan anggotanya saja, koperasi sudah kesulitan. Hal ini terjadi karena tantangan-tantangan berat yang selalu melilit koperasi Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa saat ini perkembangan pasar yang begitu cepat dan kompetitif. Koperasi hadir di tengah-tengah persaingan tersebut, persaingan dengan usaha-usaha lain yang memiliki permodalan dan manajemen yang baik.

Koperasi sebagai sebuah entitas usaha juga tidal< terkecuali dalam hal mempersiapkan diri di era globalisasi. Apakah koperasi bisa bersaing di pasar bebas dalam era globalisasi ini? Beberapa ilustrasi di negara lain kiranya dapat menjadi pelajaran tentang bagaimana koperasi sebenarnya mampu memiliki daya saing global. Di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi menjadi wadah usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pengembangan koperasi dilakukan secara efisien sebagai bagian dari perekonomian nasional. Salah satu kisah sukses adalah dari negeri Belanda, RaboBank, bank mild< koperasi yang kini merupakan salah satu dari bank terbesar di dunia.

Koperasi juga bisa bersaing di pasar bebas walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di Amerika Serikat, lebih dari 90 persen distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Dan di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi saka guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raiffeissen sangat maju dan penting peranannya, dengan Kantor cabangnya di Kota dan desa. Di Indonesia sebenarnya ada sebuah cerita tentang bagaimana koperasi bisa membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang dikumpulkan anggotanya, seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GIKBI).

Beberapa Pemikiran untuk Mengakselerasi Peranan Koperasi
Kalau kita menelaah situasi kita saat ini, dapat kita katakan bahwa kondisi perekonomian bangsa telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, terutama jika dibandingkan dengan kondisi di masa krisis. Bahkan, dalam lebih dari satu tahun terakhir kita telah mengalami stabilitas makroekonomi, unsur penting bagi pembangunan ekonomi setiap bangsa. Di bidang moneter, Bank Indonesia akan terus melakukan tugas, terutama depan, Bank Indonesia akan membuat sebuah kajian mengenai anatomi UMW dan koperasi. Di dalamnya kita akan membedah lebih lanjut berhagai permasalahan yang ada di sektor tersebut sebelum nantinya menentukan prioritas kebijakan yang segera harus ditempuh.

Nama   : Sulthanah
Kelas   : 2EB15
-softskill-

kondisi koperasi saat ini

Kamis, 17 November 2011

TUGAS SURVEY KOPERASI

KOPERASI KREDIT SEHATI
Jln. Attahiriyah II RT 01 RW 03 No.19, Pejaten Barat,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
·         SEJARAH

Koperasi Kredit " SEHATI " disahkan oleh Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 87/BH/PAD/KWK.9/VII/1998.

KOPDIT SEHATI dimulai dari sebuah pertemuan antara 2 buah paguyuban arisan warga yaitu Ikatan Keluarga Kerobogan (IKK) Rt.010 -008 Rw . 03 dengan Arisan Keluarga Manunggal Rt.012-013-015 Rw.03, dan kedua paguyuban tersebut hanya berbeda wilayah yang terpisahkan oleh jalan yang bernama Jl. Attahiriyah II. Dari masing-masing paguyuban tersebut pada awalnya hanya membahas sekitar masalah arisan, bagaimana kalau ada warga yang meninggal, jalan becek, belum ada lampu jalan, membantu warga yang sedang kesusahan, dll. Sebelumnya dari masing-masing paguyuban tersebut telah membentuk koperasi kemudian gagal karena kurang dikelola dengan baik dan tidak mempunyai keinginan yang kuat.

Dan dari pertemuan kedua paguyuban tersebut tercetuslah keinginan untuk membentuk sebuah koperasi, dengan tantangan yang cukup berat karena pandangan orang sudah terlanjur dan beberapa menganggap jelek koperasi. Tetapi pada waktu itu kedua paguyuban tersebut mempunyai tekad bulat untuk tetap mendirikan koperasi, dan ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1987 menjadi hari berdirinya KOPDIT SEHATI. Sejak pertemuan tersebut, dengan Bismillah dan mengharap Ridho Allah SWT, sampai akhir bulan September 1987 terhimpun 29 Orang anggota selanjutnya ditetapkan sebagai PENDIRI. Perlahan tapi pasti, sampai akhir Desember 1987 anggota mencapai 37 orang, namun pada saat itu KOPDIT SEHATI belum memutarkan (meminjamkan) dananya karena memang disepakati baru akan diputar mulai awal tahun 1988 dengan prioritas untuk modal usaha produtif. Pada awal perjalanannya KOPDIT SEHATI baru membuka jam pelayanan 2 kali dalam sebulan, 1 kali di IKK dan 1 Kali di Manunggal. Dan itu berlangsung dari tahun 1987 - 1994.               

·         VISI & MISI
Visi :
Kopdit sehati adalah lembaga keuangan milik bersama (Anggota), yang dikelola secara profesional dan menganut jati-diri serta prinsip-prinsip Koperasi.
Misi :
Menumbuhkembangkan potensi perekonomian anggota menuju kesejahtera-an yang berkeadilan dengan cara membangun kerja sama yang disiplin, ditopang dengan keswadayaan, kesetiakawanan dan pendidikan yang berkesinambungan.


·         PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.  Voluntary and Open Membership
Keanggotaan yang Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin/gender, latar belakang sosial, ras, politik maupun agama.
2. Democratic Member Control
Diawasi secara demokratis oleh Anggota.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria atau wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Member Economic Participation.
Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut.
4. Autonomy and Independence .
Otonomi dan Kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri. Segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.


5. Education, Training and Information
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.
Koperasi memberikan pendiikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota (Pengurus & Pengawas), serta para Manager dan Karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan profesional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini di masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6. Co-Operation Among Co-operatives.
Bekerjasama antar Koperasi.
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
7. Concern for Community
Kepedulian terhadap Komunitas.
Koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada Konggres Gerakan Koperasi se Dunia / International Cooperative Alliance pada September 1995 di Manchester, Inggris.

·         MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk memenuhi kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dengan melakukan kegiatan simpan pinjam yang berazaskan kekeluargaan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk memenuhi tujuan tersebut Koperasi Kredit "SEHATI" menyelenggarakan :
ü  Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü  Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü  Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi.

·         STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pengurus 

H. Achmad Junaidi, SE. ME (Ketua). Pada Saat ini Menjabat sebagai Asisten Deputi Kementrian Koperasi dan UKM. Mulai bergabung di CU/KOPDIT SEHATI pada tahun 2003. Menjabat Sekretaris Pengurus sejak tahun 2006 setelah dipilih melalui RAT.

Sari Hidayati P, SE.MM (Wakil Ketua). Seorang Ibu yang aktif diberbagai kegiatan yang berbau koperasi atau LSM, Sekarang berkerja sebagai Konsultan dan Dosen. Di CU/KOPDIT SEHATI, ibu satu orang anak ini memiliki visi untuk mengembangkan program pendidikan dan pengembangan untuk anggota CU/KOPDIT SEHATI baik pengembangan Orientasi, Kewirausahaan, Kelompok dan lain-lain .

Punjul Harto  (Sekretaris). Pada Saat ini berkerja di perusahaan yang berdomisili dijakarta. Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, Beliau mau belajar lebih dalam mengenai CU/KOPDIT SEHATI dan seluk beluknya dengan tujuan mengembangkan CU/KOPDIT SEHATI yang lebih kuat dan lebih maju. 

  
Arfian Muslim, (Bendahara)
·         Pengawas

Gatot Budi Setiawan, SE.MM (Ketua). Bekerja sebagai Dosen di sebuah perguruan tinggi, memiliki visi agar koperasi kredit sebagai soko guru untuk perekonomian indonesia. Bapak satu anak ini mulai menjadi anggota CU/KOPDIT SEHATI setelah melihat istri tercinta sudah menjadi anggota terlebih dahulu, setelah itu beliau mengajak beberapa keluarganya untuk bergabung di CU/KOPDIT SEHATI.

Ir. Helmi Saleh (Sekretaris). Berkerja sebagai seorang guru, selain itu beliau memiliki keahlian ilmu elektro maupun bangunan, saat ini memiliki keinginan untuk membesarkan CU/KOPDIT SEHATI.


Subarmantyono, SE (Sekretaris).
Penasihat

H. Kasidjan Rono. Pensiunan salah satu Bank Pemerintah ini merupakan salah satu pendiri CU/KOPDIT Sehati, beliau saat ini aktif sebagai Penasihat dan menginginkan CU/KOPDIT Sehati lebih baik.

Drs. Moh. Sodhiq. Pada saat ini beliau berkerja sebagai guru, dan pernah menjabat sebagai Ketua CU/KOPDIT Sehati. Sekarang ini aktif sebagai Penasihat.

YB Suharyono. Memiliki ketelitian, ketekunan, dan kedisiplinan yang tinggi merupakan ciri dari bapak tiga orang anak dan beberapa cucu ini, dan dikarenakan memiliki latar belakang seorang Guru. Salah satu pendiri CU/KOPDIT Sehati ini juga berhasil mengembangkan di CU ASISI dan CU Merpati.

·         PRODUK DAN LAYANAN

ü    SIMPANAN

a.    Simpanan Saham
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengandung resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (Dividen) bilamana CU Sehati memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham Terdiri dari :

Simpanan Pokok : Saham awal yang dimiliki anggota yang yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota.

Simpanan Wajib : Simpanan minimal  yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus sampai setahun

Simpanan Kapitalisasi : Pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketiak anggota yang bersangkutan menerima pinjaman.
b.    Simpanan Jasa Harian
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengandung resiko bilamana CU Sehati mgalami kerugian dan akan memperoleh jasa yang ditetapkan.
Sifat :
·         Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh Jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah saldo tabungan.
·         Persentase jasa tabungan : 6% per Tahun(Fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
·         Penarikan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) keatas harus dikonfirmasikan terlebih dahulu.
·         Penariakn Sjahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
c.      Simpanan Khusus Berjangka
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
·         Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·         Nominal Sikhujsng Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
·         Pencairan Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
·         Jasa Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
·         Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
d.    Simpanan Hari Tua Indah
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo Simphati stiap tanggal jatuh tempo.
·         Jangka waktu Simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·         Nominal Simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
·         Pencairan Simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
·         Jasa Simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
·         Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
ü    PINJAMAN
Jenis-jenis Pinjaman :
Pinjaman Reguler/Biasa terdiri dari :
·         Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan.
·         Pinjaman Kesejahteraan , yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota , antara lain : untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi) rumah, dll.
Pinjaman Irreguler/Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan (mobil dan motor) dan perumahan.