Selasa, 06 Desember 2011

'Kondisi Koperasi Saat Ini"

Melihat kondisi koperasi di Indonesia saat ini tampaklah bahwa perwujudan peranan koperasi sebagaimana yang dicita-citakan Bung Hatta belum sepenuhnya optimal. Apabila sekitar tahun 1930, koperasi lahir secara alami dari masyarakat, setelah Indonesia merdeka, justru kemudian kelahirannya didominasi oleh pemerintah. Hal inilah yang memberikan beban bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Dominasi oleh pemerintah pada akhirnya sering disalahgunakan dalam pelaksanaannya.

Apabila kita mendengar kata koperasi, hal yang terngiang di telinga kita dan menjadi asosiasi dengan koperasi adalah permasalahan-permasalahan seperti subsidi, inefisiensi, dan birokrasi. Ada pandangan yang tidak dapat sepenuhnya disalahkan bahwa tidak sedikit koperasi yang tumbuh lantaran koperasi mendapat kesempatan yang lebih besar untuk mengambil manfaat ekonomi dari proyek dan fasilitas pemerintah. Intinya, tidak dapat dimungkiri bahwa gerakan koperasi adalah gerakan yang sarat dengan beban sejarah.

Sementara itu, di masa depan, di era globalisasi, idiom-idiom yang terasosiasi di pikiran kita adalah efisiensi, competitiveness, kepuasan pelanggan, corporate value, dan inovasi. Jargon-jargon tersebut hampir tidak relevan dengan asosiasi kita dengan koperasi. Padahal, saat ini perekonomian nasional sedang menghadapi perubahan yang signifikan. Globalisasi ekonomi yang berlangsung intensif sejak satu dekade lalu berdampak pada munculnya kecenderungan pasar global. Dengan terbentuknya pasar global ini, setiap perusahaan tidak bisa lagi menganggap pasar domestik sebagai captive market-nya. Terbentuknya pasar global memungkinkan para pemain dari seluruh dunia bebas bermain di pasar domestik mana pun. Tantangan seperti inilah yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia.

Koperasi menurut Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang, atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi sendiri ditegaskan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5, yaitu keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka; pengelolaan dilaksanakan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal dan kemandirian.
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter¬sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Selama ini koperasi diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, tetapi dalam perjalanannya, untuk menyejahterakan anggotanya saja, koperasi sudah kesulitan. Hal ini terjadi karena tantangan-tantangan berat yang selalu melilit koperasi Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa saat ini perkembangan pasar yang begitu cepat dan kompetitif. Koperasi hadir di tengah-tengah persaingan tersebut, persaingan dengan usaha-usaha lain yang memiliki permodalan dan manajemen yang baik.

Koperasi sebagai sebuah entitas usaha juga tidal< terkecuali dalam hal mempersiapkan diri di era globalisasi. Apakah koperasi bisa bersaing di pasar bebas dalam era globalisasi ini? Beberapa ilustrasi di negara lain kiranya dapat menjadi pelajaran tentang bagaimana koperasi sebenarnya mampu memiliki daya saing global. Di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi menjadi wadah usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pengembangan koperasi dilakukan secara efisien sebagai bagian dari perekonomian nasional. Salah satu kisah sukses adalah dari negeri Belanda, RaboBank, bank mild< koperasi yang kini merupakan salah satu dari bank terbesar di dunia.

Koperasi juga bisa bersaing di pasar bebas walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di Amerika Serikat, lebih dari 90 persen distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Dan di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi saka guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raiffeissen sangat maju dan penting peranannya, dengan Kantor cabangnya di Kota dan desa. Di Indonesia sebenarnya ada sebuah cerita tentang bagaimana koperasi bisa membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang dikumpulkan anggotanya, seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GIKBI).

Beberapa Pemikiran untuk Mengakselerasi Peranan Koperasi
Kalau kita menelaah situasi kita saat ini, dapat kita katakan bahwa kondisi perekonomian bangsa telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, terutama jika dibandingkan dengan kondisi di masa krisis. Bahkan, dalam lebih dari satu tahun terakhir kita telah mengalami stabilitas makroekonomi, unsur penting bagi pembangunan ekonomi setiap bangsa. Di bidang moneter, Bank Indonesia akan terus melakukan tugas, terutama depan, Bank Indonesia akan membuat sebuah kajian mengenai anatomi UMW dan koperasi. Di dalamnya kita akan membedah lebih lanjut berhagai permasalahan yang ada di sektor tersebut sebelum nantinya menentukan prioritas kebijakan yang segera harus ditempuh.

Nama   : Sulthanah
Kelas   : 2EB15
-softskill-

kondisi koperasi saat ini

Kamis, 17 November 2011

TUGAS SURVEY KOPERASI

KOPERASI KREDIT SEHATI
Jln. Attahiriyah II RT 01 RW 03 No.19, Pejaten Barat,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
·         SEJARAH

Koperasi Kredit " SEHATI " disahkan oleh Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 87/BH/PAD/KWK.9/VII/1998.

KOPDIT SEHATI dimulai dari sebuah pertemuan antara 2 buah paguyuban arisan warga yaitu Ikatan Keluarga Kerobogan (IKK) Rt.010 -008 Rw . 03 dengan Arisan Keluarga Manunggal Rt.012-013-015 Rw.03, dan kedua paguyuban tersebut hanya berbeda wilayah yang terpisahkan oleh jalan yang bernama Jl. Attahiriyah II. Dari masing-masing paguyuban tersebut pada awalnya hanya membahas sekitar masalah arisan, bagaimana kalau ada warga yang meninggal, jalan becek, belum ada lampu jalan, membantu warga yang sedang kesusahan, dll. Sebelumnya dari masing-masing paguyuban tersebut telah membentuk koperasi kemudian gagal karena kurang dikelola dengan baik dan tidak mempunyai keinginan yang kuat.

Dan dari pertemuan kedua paguyuban tersebut tercetuslah keinginan untuk membentuk sebuah koperasi, dengan tantangan yang cukup berat karena pandangan orang sudah terlanjur dan beberapa menganggap jelek koperasi. Tetapi pada waktu itu kedua paguyuban tersebut mempunyai tekad bulat untuk tetap mendirikan koperasi, dan ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1987 menjadi hari berdirinya KOPDIT SEHATI. Sejak pertemuan tersebut, dengan Bismillah dan mengharap Ridho Allah SWT, sampai akhir bulan September 1987 terhimpun 29 Orang anggota selanjutnya ditetapkan sebagai PENDIRI. Perlahan tapi pasti, sampai akhir Desember 1987 anggota mencapai 37 orang, namun pada saat itu KOPDIT SEHATI belum memutarkan (meminjamkan) dananya karena memang disepakati baru akan diputar mulai awal tahun 1988 dengan prioritas untuk modal usaha produtif. Pada awal perjalanannya KOPDIT SEHATI baru membuka jam pelayanan 2 kali dalam sebulan, 1 kali di IKK dan 1 Kali di Manunggal. Dan itu berlangsung dari tahun 1987 - 1994.               

·         VISI & MISI
Visi :
Kopdit sehati adalah lembaga keuangan milik bersama (Anggota), yang dikelola secara profesional dan menganut jati-diri serta prinsip-prinsip Koperasi.
Misi :
Menumbuhkembangkan potensi perekonomian anggota menuju kesejahtera-an yang berkeadilan dengan cara membangun kerja sama yang disiplin, ditopang dengan keswadayaan, kesetiakawanan dan pendidikan yang berkesinambungan.


·         PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.  Voluntary and Open Membership
Keanggotaan yang Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin/gender, latar belakang sosial, ras, politik maupun agama.
2. Democratic Member Control
Diawasi secara demokratis oleh Anggota.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria atau wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Member Economic Participation.
Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut.
4. Autonomy and Independence .
Otonomi dan Kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri. Segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.


5. Education, Training and Information
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.
Koperasi memberikan pendiikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota (Pengurus & Pengawas), serta para Manager dan Karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan profesional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini di masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6. Co-Operation Among Co-operatives.
Bekerjasama antar Koperasi.
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
7. Concern for Community
Kepedulian terhadap Komunitas.
Koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada Konggres Gerakan Koperasi se Dunia / International Cooperative Alliance pada September 1995 di Manchester, Inggris.

·         MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk memenuhi kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dengan melakukan kegiatan simpan pinjam yang berazaskan kekeluargaan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk memenuhi tujuan tersebut Koperasi Kredit "SEHATI" menyelenggarakan :
ü  Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü  Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü  Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi.

·         STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pengurus 

H. Achmad Junaidi, SE. ME (Ketua). Pada Saat ini Menjabat sebagai Asisten Deputi Kementrian Koperasi dan UKM. Mulai bergabung di CU/KOPDIT SEHATI pada tahun 2003. Menjabat Sekretaris Pengurus sejak tahun 2006 setelah dipilih melalui RAT.

Sari Hidayati P, SE.MM (Wakil Ketua). Seorang Ibu yang aktif diberbagai kegiatan yang berbau koperasi atau LSM, Sekarang berkerja sebagai Konsultan dan Dosen. Di CU/KOPDIT SEHATI, ibu satu orang anak ini memiliki visi untuk mengembangkan program pendidikan dan pengembangan untuk anggota CU/KOPDIT SEHATI baik pengembangan Orientasi, Kewirausahaan, Kelompok dan lain-lain .

Punjul Harto  (Sekretaris). Pada Saat ini berkerja di perusahaan yang berdomisili dijakarta. Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, Beliau mau belajar lebih dalam mengenai CU/KOPDIT SEHATI dan seluk beluknya dengan tujuan mengembangkan CU/KOPDIT SEHATI yang lebih kuat dan lebih maju. 

  
Arfian Muslim, (Bendahara)
·         Pengawas

Gatot Budi Setiawan, SE.MM (Ketua). Bekerja sebagai Dosen di sebuah perguruan tinggi, memiliki visi agar koperasi kredit sebagai soko guru untuk perekonomian indonesia. Bapak satu anak ini mulai menjadi anggota CU/KOPDIT SEHATI setelah melihat istri tercinta sudah menjadi anggota terlebih dahulu, setelah itu beliau mengajak beberapa keluarganya untuk bergabung di CU/KOPDIT SEHATI.

Ir. Helmi Saleh (Sekretaris). Berkerja sebagai seorang guru, selain itu beliau memiliki keahlian ilmu elektro maupun bangunan, saat ini memiliki keinginan untuk membesarkan CU/KOPDIT SEHATI.


Subarmantyono, SE (Sekretaris).
Penasihat

H. Kasidjan Rono. Pensiunan salah satu Bank Pemerintah ini merupakan salah satu pendiri CU/KOPDIT Sehati, beliau saat ini aktif sebagai Penasihat dan menginginkan CU/KOPDIT Sehati lebih baik.

Drs. Moh. Sodhiq. Pada saat ini beliau berkerja sebagai guru, dan pernah menjabat sebagai Ketua CU/KOPDIT Sehati. Sekarang ini aktif sebagai Penasihat.

YB Suharyono. Memiliki ketelitian, ketekunan, dan kedisiplinan yang tinggi merupakan ciri dari bapak tiga orang anak dan beberapa cucu ini, dan dikarenakan memiliki latar belakang seorang Guru. Salah satu pendiri CU/KOPDIT Sehati ini juga berhasil mengembangkan di CU ASISI dan CU Merpati.

·         PRODUK DAN LAYANAN

ü    SIMPANAN

a.    Simpanan Saham
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengandung resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (Dividen) bilamana CU Sehati memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham Terdiri dari :

Simpanan Pokok : Saham awal yang dimiliki anggota yang yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota.

Simpanan Wajib : Simpanan minimal  yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus sampai setahun

Simpanan Kapitalisasi : Pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketiak anggota yang bersangkutan menerima pinjaman.
b.    Simpanan Jasa Harian
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengandung resiko bilamana CU Sehati mgalami kerugian dan akan memperoleh jasa yang ditetapkan.
Sifat :
·         Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh Jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah saldo tabungan.
·         Persentase jasa tabungan : 6% per Tahun(Fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
·         Penarikan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) keatas harus dikonfirmasikan terlebih dahulu.
·         Penariakn Sjahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
c.      Simpanan Khusus Berjangka
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
·         Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·         Nominal Sikhujsng Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
·         Pencairan Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
·         Jasa Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
·         Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
d.    Simpanan Hari Tua Indah
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo Simphati stiap tanggal jatuh tempo.
·         Jangka waktu Simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
·         Nominal Simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
·         Pencairan Simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
·         Jasa Simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
·         Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
ü    PINJAMAN
Jenis-jenis Pinjaman :
Pinjaman Reguler/Biasa terdiri dari :
·         Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan.
·         Pinjaman Kesejahteraan , yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota , antara lain : untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi) rumah, dll.
Pinjaman Irreguler/Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan (mobil dan motor) dan perumahan.

Rabu, 28 September 2011

PENGERTIAN, PRINSIP, FUNGSI, JENIS DAN MANFAAT KOPERASI

Pengertian Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Prinsip Koperasi (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
  1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
  1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
     - koperasi simpan pinjam
     - koperasi serba usaha ( konsumen)
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.



Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas 
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargan



NAMA   : SULTHANAH
NPM      : 26210738
KELAS  : 2EB15

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah Berdirinya Koperasi indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

1.      mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah
Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1.      kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.      pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.      pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

1.      menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Koperasi juga mempunyai kelebihan dan kekurangan sebagai berikut :
Kelebihan koperasi yaitu :                  
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap  pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

NAMA             : SULTHANAH
NPM                : 26210738
KELAS            : 2EB15